POLRES MAMUJU TENGAH — Polres Mamuju Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum yang membahas tata cara pemberian bantuan hukum berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 dan mekanisme pemberian pendapat serta saran hukum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2024. Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Mamuju Tengah, KOMPOL Alfiando Papona, S.I.K, serta didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPDA Edward Hamzah dan AIPDA Sulfadli Hafid, S.H, selaku Ps. Kasubsi Bankum Sikum Polres Mamuju Tengah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh personel Polres Mamuju Tengah mengenai prosedur pemberian bantuan hukum yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas, serta bagaimana memperoleh pendapat dan saran hukum secara resmi dari satuan hukum.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap personel agar dapat menjalankan tugas dengan profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemahaman terhadap Perkap ini sangat penting, bukan hanya sebagai panduan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anggota yang melaksanakan tugasnya sesuai prosedur,” ujar KOMPOL Alfiando Papona.
Sementara itu, IPDA Edward Hamzah menambahkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan di kalangan anggota dalam menghadapi situasi yang memerlukan penanganan hukum, baik sebagai pemberi bantuan hukum maupun penerima.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman para peserta.
Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pembekalan hukum secara berkala sebagai bagian dari upaya pembinaan dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum.
Humas Polres Mamuju Tengah