
Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan, Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- pelayanan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan;
- penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, terdiri atas:
- Subseksi Teknologi Komunikasi;
- Subseksi Teknologi Informasi; dan
- Urusan Administrasi.