
Seksi Hubungan Masyarakat, bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif;
- penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan; dan
- pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.
Seksi Hubungan Masyarakat, terdiri atas:
- Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi dan Multimedia;
- Subseksi Penerangan Masyarakat; dan
- Urusan Administrasi.