POLRES MAMUJU TENGAH – Anggota Polsek Tobadak berhasil melakukan problem solving terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga setempat. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Selasa (18/3/2025).
Kapolsek Tobadak IPTU Budi Wijanarko menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang terlapor berinisial AM (40) tahun dan korban MA (47) tahun. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh anggota Polsek Tobadak, AM menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada MA atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan.
Korban MA menerima permintaan maaf dari AM dengan ikhlas dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Sebagai bentuk komitmen, AM juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Untuk menguatkan kesepakatan tersebut, Polsek Tobadak membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan hubungan antarwarga tetap harmonis.
Kapolsek IPTU Budi Wijanarko mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalur damai dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Tobadak selalu siap memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan, selama masih dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan adanya penyelesaian ini, Polsek Tobadak berharap dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayahnya.
Humas Polres Mamuju Tengah