POLRES MAMUJU TENGAH — Kepolisian Resor Mamuju Tengah melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan konstatering atau pencocokan perkara eksekusi lahan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mamuju yang berlangsung di Desa Paraili, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Senin (5/5/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Mamuju Jo Nomor: 22/Pdt.G/2021/PN Mam tertanggal 24 Februari 2025, terkait perkara perdata atas lahan perkebunan kelapa sawit yang disengketakan antara Hj. Husna Ganna sebagai pihak penggugat dan Laenre sebagai pihak tergugat.
Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 WITA, dengan pembacaan penetapan pengadilan oleh pihak Pengadilan Negeri Mamuju, dilanjutkan dengan penentuan titik nol oleh pihak Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah. Setelah itu, dilakukan pemasangan patok awal yang selanjutnya menjadi acuan batas-batas lahan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Proses konstatering berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan gabungan yang terdiri dari personel Polres Mamuju Tengah dan instansi terkait, serta disaksikan langsung oleh kedua belah pihak—penggugat dan tergugat. Pengamanan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mamuju Tengah, AKP Agus Suharno.
Namun demikian, proses penempatan patok sempat mengalami kendala akibat belum adanya kepastian atau kejelasan batas wilayah administratif antara Desa Paraili dan Desa Pangalloang, sehingga menyulitkan penentuan garis tapal batas secara tepat.
Polres Mamuju Tengah terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Humas Polres Mamuju Tengah