polresmateng.com

LAYANAN SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Standar Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mamuju Tengah

Mekanisme Penerbitan SIM

Visi dan Misi Unit Pelayanan Satpas SIM Sat Lantas Polres Mamuju Tengah

Maklumat Pelayanan SIM

Info Terbaru !!!

Kini masyarakat Indonesia selangkah lebih mudah untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM)

  • Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
  • Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Untuk lebih Mudahnya Silahkan Klik Link dibawah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut …