polresmateng.com

Bhabinkamtibmas Desa Salugatta Hadiri Rapat Penetapan dan Pengesahan Keputusan Pungutan Desa

POLRES MAMUJU TENGAH – Bhabinkamtibmas Desa Salugatta menghadiri rapat penetapan dan pengesahan hasil keputusan terkait pungutan desa (Pendapatan Asli Desa/PAD), angkutan sampah, pengelolaan pasar, serta pengelolaan tanah fasilitas umum untuk program ketahanan pangan. Rapat ini berlangsung di aula kantor Desa dan dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Kamis (6/2/2025).

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait sumber pendapatan desa dibahas secara mendalam, termasuk mekanisme pengelolaan dan pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi pengelolaan tanah fasilitas umum guna mendukung program ketahanan pangan desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kemandirian pangan masyarakat setempat.

Bhabinkamtibmas Desa Salugatta dalam kesempatan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia juga mengimbau agar setiap kebijakan yang ditetapkan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami dari kepolisian siap mendukung dan mengawal setiap kebijakan yang bertujuan untuk kemajuan desa, tentunya dengan tetap mengutamakan keterbukaan serta kepatuhan terhadap aturan hukum,” ujar Bhabinkamtibmas Desa Salugatta.

Selain itu, dalam rapat ini juga disepakati sistem pengelolaan angkutan sampah dan pasar desa yang lebih efektif, guna menciptakan lingkungan yang bersih serta meningkatkan pendapatan desa dari sektor pasar. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh warga desa untuk memastikan pemahaman dan keterlibatan aktif masyarakat dalam implementasinya.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan program dan kebijakan yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Salugatta.

Humas Polres Mamuju Tengah