POLRES MAMUJU TENGAH – Bhabinkamtibmas Desa Budong-Budong, Bripda Alwi, menghadiri undangan mediasi terkait sengketa harta wasiat almarhum Hamsir A yang melibatkan dua pihak, yakni Masrang dan Mustari. Mediasi ini berlangsung di Kantor Desa Budong-Budong dan dihadiri oleh para pihak terkait serta aparat desa. Rabu (19/2/2025).
Dalam proses mediasi, Bripda Alwi turut berperan dalam menciptakan suasana kondusif serta memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan masyarakat.
Selain menghadiri mediasi, Bripda Alwi juga melaksanakan patroli kamtibmas di wilayah binaannya guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Dalam patroli tersebut, ia menyambangi beberapa warga untuk mendengarkan keluhan serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga situasi yang kondusif di lingkungan masing-masing.
“Kehadiran kami dalam mediasi ini bertujuan untuk membantu menciptakan suasana yang damai dalam penyelesaian permasalahan warisan. Selain itu, patroli yang kami lakukan merupakan upaya preventif agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar Bripda Alwi.
Dengan adanya keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan mediasi dan patroli rutin, diharapkan situasi keamanan di Desa Budong-Budong tetap terkendali dan harmonis. Bripda Alwi juga mengajak masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Humas Polres Mamuju Tengah