
Seksi Hukum, bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum, memberikan pendapat dan saran hukum, penyuluhan hukum, turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan bantuan hukum;
- pemberian pendapat dan saran hukum; dan
- penyuluhan, pembinaan hukum dan pengembangan hukum.
Seksi Hukum, terdiri atas:
- Subseksi Bantuan Hukum;
- Subseksi Penyuluhan Hukum; dan
- Urusan Administrasi.