polresmateng.com

Problem Solving Terkait Kasus Pencurian Sawit oleh Anak di Bawah Umur di Desa Babana

POLRES MAMUJU TENGAH – Bertempat di Polsek Budong Budong, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, telah dilaksanakan mediasi terkait kasus pencurian sawit yang terjadi di Dusun Harapan Baru, Desa Babana, Kecamatan Budong Budong.

Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025, dan melibatkan pelaku anak di bawah umur berinisial “AM” bersama rekannya. Korban dalam kejadian ini adalah Haji “NB”.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh anggota jaga Polsek Budong Budong, pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak korban, Haji “NB”, dengan besar hati menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak keberatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen, pelaku dan orang tuanya telah membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kapolsek Budong Budong, IPTU Hadaming, menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak atas kesediaannya menyelesaikan persoalan ini secara damai dan kekeluargaan. Beliau juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dan masyarakat dalam membimbing serta mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.

“Langkah mediasi ini merupakan bagian dari pendekatan restorative justice yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan edukasi terhadap anak sebagai pelaku,” ujar IPTU Hadaming.

Polsek Budong Budong akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendorong penyelesaian masalah secara humanis, terutama jika menyangkut anak-anak yang masih dalam proses pertumbuhan dan pembinaan.

Humas Polres Mamuju Tengah